Friday, April 8, 2016

Konsultasi Ke BBPOM Jawa Barat

Kunjungan Cimahi Technopark ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Jawa Barat merupakan kunjungan perdana untuk meningkatkan peran BP POM melalui Cimahi Technopark dalam rangka meningkatkan mutu produk UMKM Kuliner di Kota Cimahi sesuai dengan peran BPOM berdasarkan pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
  • Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
  • Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat
Dalam rangka pengembangan mutu produk UMKM Kuliner di Kota Cimahi yang memerlukan pendaftaran MD, BP POM telah membuka pelayanan satu pintu di Kantor Pusat BPPOM Jakarta. Sedangkan untuk Industri Rumah Tangga (IRT) tetap di delegasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;
BP POM Jawa Barat siap membantu Pemerintah Kota Cimahi melalui Cimahi Technopark, dalam rangka pengendalian produk makanan, minuman, kosmetik yang di produksi masyarakat Kota Cimahi, dengan cara diundang dalam sosialisasi keamanan pangan ataupun diundang dalam berbagai acara yang terkait dengan fungsi BP POM. Pengendalian yang dimaksud bukan hanya untuk mencegah adanya zat-zat yang berbahaya namun untuk meningkatkan nilai jual produk tersebut di mata konsumen, sehingga Pemerintah Kota Cimahi memiliki nilai tambah melalui branding dan positioning yang kuat dalam keamanan dan mutu produk;
BP POM Jawa Barat meminta Pemerintah Kota Cimahi melalui Cimahi Technopark untuk dapat mensosialisasikan program-program keamanan produk, dan juga tentang IUMK yang menjadi modal awal untuk dapat mengakses BP POM. Karena belum banyak masyarakat yang mengetahui pola dan standar operasional prosedur untuk mengajukan IUMK;
BP POM menyarankan bahwa UMKM perlu diajarkan tentang etika bisnis, sehingga kedepan tidak perlu adanya sosialisasi keamanan produk namun menjadi kesadaran pribadi dalam rangka menjaga kesehatan masyarat dan secara tidak langsung meningkatkan nilai jual pada konsumen;
Perlu ada lagi SOP yang mengatur pengurusan izin keamanan pangan baik itu PIRT maupun MD, yang tidak bisa diwakilkan melalui PPTSP setempat. Karena BP POM telah mengantongi ISO 14000 yang menjadikan proses pengurusan MD terlaksana cepat dan terukur. Jika pengurusan MD didelegasikan kepada PPTSP setempat memang mempermudah akses bagi UMKM, namun memperpanjang proses.

No comments:

Post a Comment