Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) bekerjasama dengan Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi (BPPT) melaksanakan kegiatan "kesesuaian Skema
dan Risiko Permodalan untuk Bisnis Ekraf melalui Diskusi dan Paparan
Bisnis (Eksisting atau Start Up) oleh Pelaku / Asosiasi/Komunitas
Ekonomi Kreatif dalam Rangka Pembuatan Strategi Manajemen Risiko
Permodalan Berupa Pedoman Akses Permodalan Bekraf dan Pendataan Pelaku
Ekraf Terkait". Kegiatan ini melibatkan :
- Komunitas Entrepreneur Bandung
- Cimahi Creative Association
- Pusat Inkubasi Bisnis IKOPIN
- UKM Center FEB UI
- BPPT
- Cimahi Technopark
- Persatuan Film Keliling
Dalam
kegiatan ini, Cimahi Technopark dan Cimahi Creative Association
mewakili Pemerintah Kota Cimahi untuk memaparkan potensi
Industri/Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Cimahi. Dalam paparannya,
Cimahi meminta adanya skema pendanaan yang didorong oleh Pemerintah
Pusat melalui BEKRAF untuk membantu para pelaku industri kreatif yang
ada di Indonesia khususnya di Kota Cimahi. Karena tidak seperti industri
lain (makanan, minuman, kerajinan, dan lain sebagainya), industri
kreatif seperti game, animasi, aplikasi dan lain-lain sangat sulit
mengakses perbankan (non bankable).
Bersama
dengan presenter lain, Cimahi Technopark mendorong adanya bantuan dari
BEKRAF untuk dapat mengakses akses permodalan lain yang ada, seperti :
- Grant / Scholarship
- Angel Investmen
- Seed Funding
- Guarantee Fund
- Convertible Loan
- Equity / VC
- Commercial Loan
Bahkan
untuk mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia, perlu
adanya bantuan langsung dari Pemerintah baik berupa modal hibah atau
discount pajak agar perkembangan industri kreatif di Indonesia dapat
berjalan dengan baik.
Pada kesempatan
kegiatan ini, BEKRAF terbuka untuk semua masukan dari berbagai
stakeholder bidang kreatif, dan akan meramunya dalam Kajian, skema
permodalan yang tepat dengan kebutuhan.
Berikut adalah Profil dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)
Pembentukan
BEKRAF memiliki dasar hukum sebagai ‘aturan main’, yaitu Peraturan
Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Perpres BEK).
Hal
pertama yang perlu diketahui mengenai BEK adalah badan ini dipimpin
oleh seorang Kepala Badan, yang kini dijabat oleh Bapak Triawan Munaf,
dan akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam
kesehariannya, BEK memiliki tugas dan fungsi tertentu, dan Perpres BEK
memiliki pengaturan khusus mengenai itu. Tugas dari BEK diatur dalam
Pasal 2, yaitu
“…membantu Presiden dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif,” dan untuk menjalankan tugas tersebut, Pasal 3 menjabarkan fungsi BEK sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan
komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang
terkait; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
BEK
akan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 46).
Dengan adanya tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh BEK, tentu BEK
harus memiliki seperangkat organ untuk merealisasikannya. Perpres BEK
memfasilitasi BEK dengan memberikan suatu pengaturan mengenai struktur
organisasi yang akan menjalankan tugas dan fungsi tersebut melalui Bab
II tentang Organisasi. BEK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala,
Sekretariat Utama, dan 6 Deputi yang membawahi bidang-bidang tertentu,
yakni:
- Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
- Akses Permodalan;
- Infrastruktur;
- Pemasaran;
- Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
- Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Dari
6 deputi tersebut, terlihat beberapa aspek yang menunjukkan bahwa
bidang ekonomi kreatif merupakan suatu bidang yang potensial untuk
pertumbuhan ekonomi negara ini, salah satunya adalah bidang Akses
Permodalan. Dengan adanya deputi khusus yang mengatur bidang permodalan,
diharapkan kegiatan investasi di bidang ekonomi kreatif akan meningkat
melalui adanya fasilitasi yang akan merangsang ketertarikan investor
terhadap bidang ekonomi kreatif di Indonesia, baik dari dalam maupun
luar negeri. Meskipun begitu, Perpres BEK ini belum menjawab soal bentuk
kreatif apa saja yang berada di bawah BEK. Definisi ekonomi kreatif itu
sendiri apa? Belum lagi mengenai beberapa bidang kreatif yang selama
ini berada di bawah kementerian-kementerian lain, misalnya film.
Seberapa jauhkah BEK akan ‘ikut campur’ terkait bidang-bidang kreatif
tersebut?
Selain itu, eratnya bidang ekonomi kreatif dengan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) juga menunjukkan pentingnya keberadaan
seperangkat organ khusus yang dipimpin oleh seorang Deputi di dalam
lembaga ini. Selama ini, Hak Kekayaan Intelektual berada di bawah
kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perlu
diketahui bahwa dengan adanya Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
dan Regulasi di bawah BEK bukan berarti badan ini akan mengambil alih
kewenangan Kemenkumham atas HKI, namun BEK akan memfasilitasi para
pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan perlindungan berupa HKI atas
karya mereka. Jadi, kewenangan BEK terkait HKI ini secara spesifik hanya
berkisar dalam koridor bidang ekonomi kreatif. Tapi dalam bentuk apa?
Suatu rekomendasikah? Dan apakah keberadaannya akan memperpanjang proses
administrasi dan birokrasi, atau memang mempercepat?
Dapat
terlihat juga bahwa kinerja BEK bersinggungan dengan kewenangan dari
beberapa lembaga lain, seperti Kemenkumham, sebagaimana telah dibahas di
atas, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lain-lain. Hal ini
menunjukkan bahwa pada dasarnya BEK harus bekerja berdampingan dengan
lembaga-lembaga yang secara khusus sudah memiliki kewenangan atas
bidang-bidang yang juga difasilitasi oleh BEK. Dengan demikian, perlu
adanya kerjasama yang baik antara BEK dan lembaga-lembaga terkait
tersebut demi menghindari dualisme kewenangan.
BEK ditargetkan akan bekerja secara efektif pada bulan Maret 2015,
namun hingga artikel ini ditulis, kami belum menemukan perkembangan
lebih lanjut mengenai pembentukan dari BEK itu sendiri. Mungkin kita
harus lebih bersabar untuk melihat bagaimana BEK akan menjalankan tugas
dan fungsinya di kemudian hari. Tapi terlepas dari itu semua, jangan
sampai hal tersebut menurunkan semangat kita untuk senantiasa mengawal
lembaga ini dalam rangka memajukan bidang ekonomi kreatif di Indonesia.
Kepala UPTD Cimahi Technopark
Direktur Pusat Inkubasi IKOPIN
Perakilan UKM Center FEB UI
Diskusi Permodalan Ekonomi Kreatif di Cimahi
Unsur Persatuan Film Keliling
Perwakilan Cimahi Creative Association
Founder Komunitas Entrepreneur Bandung